Serang, – Forum Mahasiswa Anti Tertindas Banten (Format Banten) menyoroti dugaan kejanggalan dalam program pengadaan website desa di Kabupaten Serang. Program ini disebut menelan anggaran hingga puluhan juta rupiah per desa, namun manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat. Bahkan, beberapa operator desa yang telah dilatih mengelola website mengaku tidak diberikan akses sejak dibuat pada 2023 hingga sekarang. Kamis, 6 Februari 2025.
Seorang pendamping desa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa program ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seperti peraturan bupati. Ia menilai proyek tersebut terkesan dipaksakan meskipun tidak masuk dalam perencanaan Musrenbang-Des dan RKPDes.
"Itu program pesanan, atau perintah dari pimpinan. Jadi, meskipun tidak masuk dalam RKPDes, tetap dipaksakan untuk dilaksanakan, padahal tidak ada peraturan Bupati yang mengatur itu, " ujarnya.
Ketua Format Banten, Saepul Arifin, telah mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak DPMD menyatakan bahwa mereka hanya mengirimkan surat edaran penawaran dari PT. Wahana Semesta Multimedia Banten (WSMB) kepada pemerintah desa dan tidak terlibat dalam kontrak kerja antara desa dan penyedia jasa pembuatan website.
Menanggapi hal ini, Saepul menegaskan bahwa Format Banten akan terus mengawal transparansi penggunaan anggaran desa. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, Format Banten siap menggelar aksi protes terhadap DPMD Kabupaten Serang dan PT WSMB.
"Kami tidak ingin ada praktik pemborosan anggaran atau dugaan markup harga dalam pengadaan website desa. Pemerintah harus transparan dan bertanggung jawab atas setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik, " tegasnya.
Format Banten juga mengajak masyarakat, khususnya pemuda dan mahasiswa, untuk ikut mengawasi kebijakan publik yang berpotensi merugikan rakyat. Mereka berkomitmen untuk mengambil langkah lebih lanjut jika ditemukan bukti adanya pelanggaran dalam proyek ini.
(Ipung / Redaksi)